- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolda Kalsel Berhasil Bongkar Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 70,76 Kg Sabu

Polda Kalsel Berhasil Bongkar Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 70,76 Kg Sabu

- Advertisement -spot_img
KALSEL  ||  Journalistpolice.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar gembong jaringan Fredy Pratama selundupkan 70,76 Kg sabu dan 9.560 butir pil ekstasi di Banjarmasin dari jaringan ini.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto, saat pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjar Baru pada Rabu 23 Oktober 2024.

“Selain sabu-sabu di sita juga 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini,” ujar Kapolda Kalsel, Rabu 23 Oktober 2024, dikutif dan dilangsir dari media kalteng.antaranews.com.

BACA JUGA  Viral! Bereda Video Syur Oknum Guru dengan Siswinya di Kamar Kos

Informasi yang berhasil diperoleh media ini ada enam orang yang berhasil ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini. Mereka mendapatkan pasokan narkoba ini dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan peredaran di Kalsel.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto, menjelaskan pengungkapan kali ini berawal dari informasi dari masyarakat jika ada rencana penyeludupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan pendalaman.

BACA JUGA  Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Nyaman Polda Kalteng Laksankan Ini

Hasil pemetaan jaringan dan informasi yang masuk, ternyata komplotan ini terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang kini masih menjadi buruan interpol atas atensi Bareskrim Polri.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial MAZ pada Kamis (26-09-2024) di Hotel Familia, Banjarmasin dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9,280 gram.

Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 melakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya berinisial MMU pada Kamis (03-10-2024) di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kel. Sungai Jingah, Banjarmasin.

BACA JUGA  Posting Informasi Hoax di Medsos Cak Sam Bina Pelaku

Dari tangan MMU ini ditemukan 2 pipet yang terbuat dari kaca dan didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram dan 1 bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan.

Tersangka MMU diketahui bertugas sebagai operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.

Dari pengakuan MMU dia telah memerintahkan pemberangkatan 1 unit mobil dan 2 foto orang yang berangkat untuk mengambil sabu-sabu ke wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA  Luar Biasa Polda Kalsel Musnahkan 51 Kg Sabu

Polisi menangkap terlebih dulu MMA sebagai pembuat bungker di mobil untuk membawa sabu-sabu tersebut.

Setelah itu, Tim pimpinan AKBP Ade melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil Mitsubishi Triton warna putih yang telah dilakukan survailance dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Pada Selasa 8 Oktober 2024 mobil yang diduga pembawa sabu-sabu dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri Kota Banjarmasin, tepatnya di depan Komplek Pondok Metro.

BACA JUGA  Polda Kalteng Lakukan Autopsi Tengkorak Manuasia yang Ditemukan

Hasil penggeledahan mobil tersebut di dalam bungker kursi belakang ditemukan bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51,324 gram.

Kemudian 2 bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir pil ekstasi logo “Rolls Rotye” warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir pil ekstasi logo “Burung Hantu” warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram, terdapat juga 2 paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.

Tersangka yang membawa mobil berisi narkotika berinisial AW, warga Gunung Sindur, Kab. Bogor dan JIB, warga Dusun Telaga II, Kab. Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Wah! Mayat Bayi Ditemukan Tidak Utuh Lagi Diduga Dimakan Binatang

Selanjutnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, kembali melakukan pengungkapan pada Kamis 10 Oktober 2024, dengan menangkap tersangka berinisial STV, warga Kab. Kubu Raya, Kalbar, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kel. Benua Hanyar, Kota Banjarmasin.

Tersangka CTV berperan sebagai penjaga gudang narkoba dan saat digrebek Polisi menemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 10.308 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel,berhasil menyita barang bukti lebih kurang 70, 76 Kg sabu-sabu dan 9.560 butir pil ekstasi.

BACA JUGA  Polres Lamandau Gelar Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, menyatakan pengungkapan kali ini di apresiasi Direktur IV Bidang Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang langsung memerintahkan upaya pengembangan lebih lanjut dengan harapan dapat membongkar tangkapan dan barang bukti lebih besar lagi.

“Kalsel nampaknya jadi sasaran pasar jaringan narkotika internasional yang menyeludupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia melali Kalimantan Barat,” ungkap Kapolda yang didampingi oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Keberhasilan pengungkapan ini tambah Kapolda Kalsel juga telah menyelamatkan sekitar 363.561 jiwa terhindar dari mengkomsumsi narkoba serta menghemat anggaran negara dan masyarakat untuk biaya rehabilitasi pecandu mencapai Rp1,8 triliu, demikian (*to-30).

BACA JUGA  Polres Kapuas Laksanakan Program Bajaka Presesi
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini