BerandaHUKRIMPN Sampit Tegaskan Tak Pernah Izinkan Eksekusi Bongkar Pondok Warga

PN Sampit Tegaskan Tak Pernah Izinkan Eksekusi Bongkar Pondok Warga

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Pihak Pengadilan Negeri  Sampit (PN Sampit) menegaskan tidak pernah mengeluarkan penetapan pembongkaran atau pengrusakan pondok warga di lahan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) kepada Polres Kotim.
Penetapan yang diterbitkan PN Sampit hanya sebatas izin penyitaan, bukan eksekusi penggusuran dan pengrusakan pada pondok warga.

Sebagaimana yang disampaikan Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sampit Ardhi Rathisshalhan,S.H., pada Jumat 27 Februari 2026.

BACA JUGA  Anggota Polsek Bukit Batu Pastikan Kesiapan Peralatan dengan Pemeriksaan Inventaris

Yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Sampit Wasis Priyanto, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Sampit Muhammad Ipansyah, S.H.,kepada 2 orang awak media Journalistpolice.com Misnato dan Riyo serta Salah seorang Aktivis senior M.Nasrah.K.

Juru Bicara PN Sampit menyatakan, pihaknya mempertanyakan apakah benar ada pihak yang menunjukkan penetapan pengadilan saat melakukan penggusuran.

“Dari kami tidak pernah mengeluarkan penetapan pembongkaran atau eksekusi. Kami tidak tahu menahu soal adanya pembongkaran ataupun pengrusakan pondok  warga di lahan PT MAP,” ujarnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sampaikan Asta Cita Didepan Pemohon SIM
Proses Eksekusi, penggusuran, pembongkaran dan pengrusakan pondok warga dengan menggunakan alat berat yang di bekap Polres Kotim dan Manajemen PT MAP

Menurut Jubir, penetapan yang dikeluarkan sejauh ini hanya izin penyitaan. Proses penyitaan sendiri sudah diatur dalam KUHAP, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pemilik barang melalui Berita Acara Penyitaan.

Senada, Wakil PN Sampit menegaskan bahwa sejak awal yang dimohonkan penyidik adalah penyitaan pondok yang diduga terkait tindak pidana, bukan pengrusakan.

“Dalam penetapan disebutkan hanya diberikan izin sita, tidak melakukan pembongkaran dan pengrusakan,” tegasnya.

BACA JUGA  Polsubsektor Jekan Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Patroli di Taman Persemaian Hiu Putih

Ia menjelaskan, ketika suatu objek telah disita, statusnya menjadi barang bukti dan tidak boleh dirusak. “Barang bukti itu tidak bisa dirusak karena bisa mengaburkan tindak pidananya,” katanya.

Pengadilan juga memastikan tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembongkaran atau penggusuran serta pengrusakan. Jika dalam praktiknya terjadi perusakan, hal tersebut menjadi catatan serius.

PN Sampit mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan tersebut.

Pernyataan tegas ini memunculkan pertanyaan publik: jika izin hanya untuk penyitaan, lalu atas dasar apa pembongkaran dilakukan?

Penulis: Misnato

BACA JUGA  Purbaya Bongkar Akal-Akalan Proyek Akhir Tahun Pemda

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini