PALANGKA RAYA|| Journalistpolice.com – Pengedar sabu berinisial LI (39) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Aries Kota Palangka Raya, pada Jumat 24 Januari 2025.
Barang bukti sabu yang berhasil disita dari pengedar sabu ini sebanyak empat paket dengan berat total 3 gram sabu, setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap LI, yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Pengedar barang haram ini berhasil di ringkus petugas bermula dari informasi dan laporan warga, terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Setelah penggeledahan badan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang kebetulan tidak jauh dari TKP, dan ditemukan barang bukti lain.
Sebagaimana yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno bahwa Tim nya telah berhasil menyita 1 unit timbangan digital, plastik klip, isolasi bening, 1 unit handphone dan uang tunai Rp800.000.
Menurut Kompol Aji Suseno,” Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba,” ujarnya Sabtu 25 Januari 2025.
Lanjut Kasat, kronologi penangkapan tersebut diungkapkannya bahwa penangkapan LI merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat ini tersangka LI sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peran aktif dari masyarakat, dalam pemberantasan peredaran narkoba, sangat di apresiasi jajaran Polresta Palangka Raya.
Pihaknya berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan Kota Palangka Raya yang bersih dan aman dari peredaran sabu atau barang haram ini, demikian (Red).Â