spot_img
BerandaINFO POLISINekat Mencuri di Rumah Dinas Polisi, Seorang Pria Muda Berhasil Diringkus

Nekat Mencuri di Rumah Dinas Polisi, Seorang Pria Muda Berhasil Diringkus

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.com Lantaran nekat mencuri di rumah dinas Polisi seorang pria muda berinisial YA (24) berhasil diringkus Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian tersebut  terjadi di Rumah Dinas Polda Kalimantan Tengah, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah korban menyadari adanya gangguan pada sistem CCTV di rumah dinasnya.

BACA JUGA  Polda Kalteng Lakukan Autopsi Tengkorak Manuasia yang Ditemukan

Setelah melakukan pengecekan, korban melihat tayangan CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki masuk ke rumah, mencabut kamera pengawas di beberapa titik, dan akhirnya membawa kabur tas berisi uang tunai.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB dan dilaporkan ke pihak berwajib pada 4 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, serta Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial YA(24), warga Jl. Tjilik Riwut Km. 29, berhasil diamankan di kawasan Petuk Ketimpun, Jl. Tjilik Riwut Km. 12, Kota Palangka Raya, pada Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA  Polri Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Kerugian Rp105 M

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan dan uang tunai senilai Rp1.239.000,-.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA  Akibat Cekcok Seorang Pria Tewas Ditikam

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi, dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kapolresta.

Dengan diamankannya pelaku dan barang bukti, Polresta Palangka Raya memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. (b1b)

BACA JUGA  Sempat Mamanas, LBH-MNK Dampingi Ratusan Warga Penyang Gerunduk PT MAP

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini