BerandaHUKRIMMediasi di Polsek Baamang, Pendamping Keluarga Minta BAP Terlapor Dilanjutkan

Mediasi di Polsek Baamang, Pendamping Keluarga Minta BAP Terlapor Dilanjutkan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Misnato selaku kakak kandung M. Alun sekaligus pendamping keluarga menghadiri proses mediasi di Polsek Baamang terkait permasalahan yang terjadi pada Kamis, 24 September 2026.

Kehadiran Misnato dalam proses tersebut bukan sebagai kuasa hukum, melainkan mendampingi M. Alun sebagai anggota keluarga dan memastikan proses penyelesaian permasalahan berjalan secara terbuka dan baik.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa M. Alun sebagai Pelapor menerima undangan melalui WhatsApp. Sementara itu, pihak Terlapor membawa surat undangan resmi dari kepolisian dan memperlihatkannya kepada Misnato.

BACA JUGA  Antisipasi Potensi Konflik Sosial, Polsek Sabangau Mediasi Sengketa Tanah antar Warga

Misnato kemudian menanyakan perkembangan pemeriksaan kepada penyidik. Dari penjelasan yang diterima, pihak Terlapor saat itu belum menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Misnato selanjutnya meminta agar pemeriksaan terhadap Terlapor tetap dilanjutkan sehingga keterangan dan versi Terlapor dapat dicatat secara resmi serta dibandingkan dengan keterangan Pelapor dan saksi yang telah diperiksa.

Usai pemeriksaan tersebut, pihak Terlapor bersama Riduan kemudian mengundang M. Alun ke rumahnya. Dalam pertemuan itu, Riduan bersama pihak Terlapor menyampaikan secara lisan keinginan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA  Pria 69 Tahun Ditemukan Meninggal Didalam WC

Dalam kesempatan tersebut, Riduan juga menyampaikan janji secara lisan akan menyelesaikan kewajibannya kepada M. Alun sebesar Rp7,5 juta yang merupakan sisa pembayaran terkait warung.

Namun, dalam pembicaraan tersebut belum ada kesepakatan mengenai kompensasi atas dampak atau kerugian yang dirasakan M. Alun akibat kejadian pada 24 September 2026.

Misnato menyampaikan bahwa apabila penyelesaian secara kekeluargaan benar-benar hendak ditempuh, maka seluruh persoalan sebaiknya dibicarakan secara terbuka dan dituangkan dalam kesepakatan yang jelas, termasuk penyelesaian kewajiban Rp7,5 juta serta hal-hal lain yang disepakati para pihak.

BACA JUGA  Residivis Curanmor Ditembak Mati Lempar Bom Bondet Saat Dikejar Polisi

Selain itu, Misnato meminta agar dalam mediasi berikutnya pihak kepolisian dapat memperlihatkan barang bukti senjata tajam berupa mandau yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sepanjang diperbolehkan sesuai prosedur pemeriksaan barang bukti.

Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan kejelasan mengenai keberadaan dan status barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Misnato tidak bermaksud mengambil, memegang, atau menguasai barang bukti tersebut, melainkan meminta agar keberadaannya dapat dikonfirmasi dalam proses mediasi atau pemeriksaan selanjutnya.

BACA JUGA  SPKT Polresta Palangka Raya Mediasi Keributan Keluarga

Terkait peristiwa mandau, perlu ditegaskan bahwa M. Alun tidak melihat secara langsung saat Ahong mengambil mandau dari dalam kamar. Keterangan mengenai tindakan tersebut berasal dari saksi Barda yang sebelumnya telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Misnato berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Apabila para pihak benar-benar sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, maka kesepakatan tersebut hendaknya dibuat secara tertulis dan ditandatangani seluruh pihak yang berkepentingan. (Red)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap RAP Pengedar Sabu

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini