- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIMaraknya Pencurian Sawit di Seruyan, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Maraknya Pencurian Sawit di Seruyan, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

- Advertisement -spot_img
SERUYAN – KALTENG || Journalistpolice.com – Sudah lebih dari 2 tahun marak terjadi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Seruyan.

Dimana kebun – kebun yang dijarah diantaranya PT Ciptatani Kumai Sejahtera Kabupaten Seruyan, PT Agro Karya Prima Lestari di Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Buana Adhitama Kabupaten Seruyan.

Kemudian, PT Mitra Karya Agroindo dan PT Bangun Jaya Alam Permai dan petani swadaya di Kabupaten Seruyan. Yang sampai hari ini tidak dapat dituntaskan Aparat Penegak Hukum dan Pemda Seruyan.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Jadi Narasumber Assessment Center Calon Kapolres se-Indonesia

Diketahui bahwa aksi penjarahan selain terjadi di Perkebunan Besar Swasta (PBS) juga terjadi di perkebunan milik masyarakat khususnya perkebunan masyarakat yang berbatasan langsung dengan PBS.

Sebagaimana diketahui bahwa selain penjarahan, terjadi pula pembakaran terhadap 30 unit rumah PT Bangun Jaya Alam Permai pada 6 Agustus 2024 dan tewasnya 1 orang di PT Agro Karya Prima Lestari pada Desember 2023 sebagai buntut perlawanan dari penjarah.

Menurut Aktivis kondang di Kalimantan Tengah Audy Valent, kejadian seperti ini seakan lumrah bagi masyarakat awam, pasalnya sudah sering terjadi di hampir semua perusahaan tanpa ada tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum hingga selalu saja terulang dengan modus yang sama.

BACA JUGA  Amankan Pilkada 2024, Polres Katingan Gelar Apel Pasukan

“Perusahaan dibuat tidak berdaya dan terjebak, dulu pemerintah mengemis berharap agar Investor berinvestasi didaerahnya dengan berbagai janji-janji keamanan berinvestasi serta prioritas lainnya, ketika Investor berinvestasi dan dapat masalah, sedikitpun tidak ada pembelaan, semua terkesan cuci tangan,” kata Audy Valent.

Ketua Komunitas Peduli Kotim (KPK) ini menyebut kejadian seperti ini bukannya pemerintah beserta aparat penegak hukum mencari solusi guna penyelesaian secara menyeluruh dan permanen, yang ada hanya pasrah dan terkesan melakukan pembiaran, kalaupun ada upaya penyelesaian itu juga tidak tuntas, ini terbukti dengan berulangnya kejadian yang sama.

Dari informasi masyarakat setempat mengatakan fasilitas kebun masyarakat dibeberapa tempat berupa Kebun Plasma memang sudah ada.

BACA JUGA  Pria 50 Tahun di Pulpis Tega Setubuhi Anak SD Kelas III

“Tapi panen massal tetap terjadi, yang jadi pertanyaan apakah ini murni penggarongan, ini peran APH mengungkapnya,” tegasnya.

Audy Valent yang juga Ketua Fordayak Kotim ini mengatakan, kejadian ini harusnya menjadikan pukulan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Seruyan.

Secara terpisah Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan Nurhadi mengatakan penjarahan sekaligus perusakan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini adalah akibat tuntutan plasma yang sejatinya tidak semua perusahaan wajib membangun kebun plasma dimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor. B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 juli 2023 Tentang Fasiliatsi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

BACA JUGA  Polres Seruyan Prioritaskan Pendekatan Persuasif Amankan Aksi Masyarakat di PT BJAP-3

Namun kata Nurhadi, sudah banyak upaya dari pemerintah daerah untuk menangani masalah penjarahan ini ternyata belum mencapai suatu kepuasan kedua belah pihak. Baik perusahaan maupun masyarakat.

” Pihak adat membuka diri untuk membantu penyelesaian sengketa itu dengan peradilan adat, yang bersifat mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, mari kita duduk bersama,” tegasnya.

Diketahui Para penjarah yang tidak jelas berasal dari mana, datang dengan puluhan mobil pick up. Mereka memaksa masuk kebun dengan kekerasan, dan melakukan panen paksa tanaman sawit di kebun perusahaan PT Mitra Karya Agroindo dan PT Bangun Jaya Alam Permai di Kabupaten Seruyan.

Pantauan awak media dilapangan hingga berita ini ditulis, penjarahan masih berlangsung di beberapa perkebunan di Kabupaten Seruyan yang sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu dan melibatkan ratusan personel Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan pengamanan.

Namun, Keberadaan Personel seolah tak mampu membendung aksi penjarahan khususnya di Kabupaten Seruyan, demikian (*to).

BACA JUGA  Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Nyaman Polda Kalteng Laksankan Ini
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini