spot_img
BerandaINFO POLISILBH-MNK Laporkan 2 Perusahaan Sawit di Kotim ke Bareskrim Polri

LBH-MNK Laporkan 2 Perusahaan Sawit di Kotim ke Bareskrim Polri

JAKARTA || Journalistpolice.com – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK), Anekaria Safari melaporkan 2 perusahaan kelapa sawit di Kotawaringin Timur ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan seluas kurang lebih 3.300 hektar milik warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua perusahaan sawit yang diadukan tersebut adalah dengan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) dan PT Agro Bukit.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Tinjau Keamanan Logistik Pilkada 2024 di Kotim

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Sengketa lahan antara warga Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan 2 peusahaan sawit, akhirnya berujung pelaporan ke Bareskrim Polri.

Sebelum pelaporan warga Desa Penyang yang datang dengan maksud meminta keadilan bersi tegang dengan pihak perusahaan tersebut.

Sejumlah aparat turut menjaga pertemuan ini, disebut telah ada kesepakatan secara lisan dengan warga desa setempat. Namum justeru pemilik tanah malah dilaporkan pihak perusahaan tersebut kepihak kepolisian.

BACA JUGA  Oknum TNI di Kotim Lakukan Penganiayaan, Pengancaman dan Perampasan Mobil Warga

“Saya bersama Rudianto klien kami telah melaporkan kedua peusahaan tersebut ke Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan,” ujar Safari Minggu 02 Maret 2025 di Jakarta.

Menurut Anekaria Safari, permasalahan sengketa lahan antara Rudiyanto dengan PT Mulia Agro Permai tersebut sebelumnya sudah ada kesepakatan secara lisan oleh inisial H yang mewakili pihak perusahaan.

Lanjutnya, namun pemilik tanah malah dilaporkan polisi, karena tidak ada itikat baik dari perusahaan, kami akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan pihak PT Mulia Agro Permai ke Polres Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Tasrifin: Apresiasi Resfon Kapolres Kotim Ungkap Kembali Kasus Pemerkosaan

“Laporan kami terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan itu hingga saat ini masih bergulir, bahkan pihak perusahaan sudah 3 kali dipanggil tidak pernah hadir,” kata Safari di Jakarta melalui Telephone seruler.

“Karena tidak ada tindakan tegas dan kepastian hukum, kami kembali mendampingi Rudiyanto untuk menyampaikan surat laporan ke Bareskrim Polri dan Menteri ATR/BPN,” terang Safari.

“Mengingat bahwa ahli waris dijanjikan pihak perusahaan apabila setelah berkas legalitas tanah diajukan selambat-lambatnya 6 bulan akan diselesaikan. Namun, janji itu tidak ditepati sehingga ahli waris kembali menuntut haknya,” jelas Safari.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Berganti Ini Penggantinya

Safari  menambahkah pihaknya juga akan melaporkan PT Agro Bukit tersebut yang diduga beraktivitas diatas kawasan Hutan lindung dan hutan produksi. ”Dalam waktu dekat juga akan kami laporkan ke Kejagung atau ke Satgas Penindakan Hutan bentukan Presiden Prabowo,” ungkap Safari

“Untuk sementara lahan dari keluasan kurang lebih 600 hektar tersebut kurang lebih 20 hektar sudah dikembalikan kepada Rudiyanto. Namun ada yang janggal, sebab perusahaan membuat batas HGU berupa parit bahwa tanda batas tersebut sama dengan halnya pihak perusahaan mengakui tidak memiliki HGU,” tutup Safari.

“Atas penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan kami yang berada di PT MAP dan PT Agro Bukit, di PT MAP ada kurang lebig 500 hektar dan di PT Aggro Bukit kurang lebih seluas 3 ribu sekian hektar,” demikian kata Rudianto singkat.

BACA JUGA  Paman Bejat di Gunung Mas Tega Setubuhi Ponakan Usia 9 Tahun

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini