PONTIANAK || Journalistpolice.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penahahan terhadap dua tersangka. Atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pada UPTD.
Terkait Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.Senin (11/11/24). Dua tersangka tersebut yang dimintai pertanggungjawabannya yakni 1 OJM, Kepala Puskesmas Ella Hiir Kab. Melawi Tahun 2023.
2 OPS, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana khusus, Siju mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023.
Ditindaklanjuti dengan puldata / pulbaket, berdasarkan Surat Perintah No. PRINT – 28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024.
Hasil puldata / baket tersebut didalami dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi.
Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. MelawiTahun 2023, paparnya.
Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT – 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Jo. No. PRINT – 5.a/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Siju mengatakan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa / membuat BAP. 47 (empat puluh tujuh) orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp42.190.000.
Dari 15 orang tenaga kesehatan yang sudah diperiksa sebagai saksi. Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024.
Telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan.
“Atas pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023,” jelasnya kepada awak media.
Para tersangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000.
Tersangka melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM,” terangnya.
“Berikut nomor PIN para Nakes dengan alasan untuk kepentingan perbaikan rekening, terkait dengan adanya maintenance bank. “Padahal tidak ada maintenance bank dimaksud,” ujarnya.
Setelah dana BOK masuk ke rekening para Nakes, tanpa sepengetahuan Nakes yang bersangkutan dana dicairkan, dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya.
Semestinya dana BOK tersebut disalurkan, digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2022 tanggal
30 Desember 2022.
“Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023,” pungkasnya.
A.rahman