BerandaINFO POLISIKasat Reskrim: Pelaku Promotor Situs Judi Online Akan Ditindak Tegas

Kasat Reskrim: Pelaku Promotor Situs Judi Online Akan Ditindak Tegas

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto sangat tegas dan serius akan menindak tegas pelaku promotor situs “Judi Online” (Judol).

Apabila kedapatan melakukan perbuatann  haram ini diwilayah hukumnya. Menurut AKP Iyudi Hartanto saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang terlibat Judi Online.

Ia mengatakan,”Siapaun yang terlibat dalam Judi Online akan kita tindak, Promotor, pelaku dan bandar atau pemilik situs saat ini masih kita pantau,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA  Wakapolda Kalteng Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2025

Pihaknya telah menerima laporan terhadap promotor situs Judi Online. Namun pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap promotor yang diakukan di media sosial tersebut.

“Saya minta kepada masyarakat jangan terlibat dalam Judi Online ini, supaya tidak berurusan dengan kami,” tegasnya.

Iyudi mengatakan, banyak pelaku kejahatan yang ditimbulkan dari Judi Online ini, salah satunya tindak pidana kejahatan pencurian yang dilakukan para pelaku untuk dapat bermain Judi Online.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Mako Brimob

Pada intinya, Judi Online ini sudah sangat mengkhawatirkan, banyalk pelaku yang lari ke kriminal untuk dapat bermain Judi Online.

“Jadi saya minta untuk masyarakat jangan sekali-kali mencoba Judi Online ini, karena sangat merusak dari segi ekonomi bahkan keluarga kita,” demikian pungkasnya (*to-30).

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Panen Raya Jagung di PT. Mustika Sembuluh

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini