spot_img
BerandaHUKRIMHallo Kejagung, Publik Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Kotim

Hallo Kejagung, Publik Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Kotim

SAMPIT || Journalist Police.com – Publik pertanyakan hasil pemeriksaan sejumlah pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan Kasus Mega Korupsi di bidang Perkebunan.

Sebagaimana yang telah diberitakan media Radar Sampit, pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu dengan judul” Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Kotim Atas Dugaan Kasus Megakorupsi Perkebunan”.

Hal itu informasinya berkaitan dengan kasus dugaan megakorupsi di sektor perkebunan besar swasta (PBS) di Kotim, salah satu atensi khusus Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Amankan 4 Penambang Emas Ilegal di Kawan Batu

Adapun Sejumlah pejabat penting hingga pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Sejumlah pejabat itu mulai dipanggil terkait adanya “kebijakan pemberian izin usaha perkebunan dan izin lokasi kepada PBS di Kotim”.

Saat ini publik menantikan hasil pemeriksaan tersebut. Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, atau bagaimana.

BACA JUGA  Polsek Seruyan Tengah Edukasi Masyarakat Terkait Praktek Pungli

Sementara dampak kebijakan pemberian izin usaha perkebunan dan izin lokasi kepada PBS di Kotim saat ini masih carut marut, dan mengundang konflik yang berpotensi merugikan negara, dan masyarakat setempat.

Salah satu contoh Kasus di PT Mulia Agro Permai (PT MAP). Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memasang plang penyitaan di areal perkebunan tersebut.

Yang dinyatakan berada di Kawasan Hutan seluas ribuan hektar, ironisnya plang Satgas PKH tersebut saat ini sudah dicabut atau dibuang entah kemana oleh pihak perusahaan dengan alibi bahwa lokasi tersebut sudah legal milik PT MAP.

BACA JUGA  Sempat Memanas Oknum TNI, Security dan Preman Kawal Manajemen Task-3 Hadang LBH

Aktivitas perusahaan di areal sitaan Satgas PKH tersebut masih berjalan, dengan dikawal aparat untuk melakukan pemanenan, sehingga menimbulkan konflik dan gesekan dengan masyarakat pemilik lahan yang saat ini menduduki lahan dimaksud.

Pertanyaannya:

Apakah kebijakan yang diberikan Pemkab Kotim kepada PT MAP ini ada kaitannya dengan kasus sejumlah pejabat penting di Kotim yang dipanggil dan diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan Megakorupsi, demikian.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis).

BACA JUGA  Pelaku Curanmor di Perumnas Berngam Ditangkap Polres Binjai

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini