spot_img
BerandaDPRDDPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Atas 3 Raperda

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Atas 3 Raperda

SUKABUMI || Journalistpolice.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Atas 3 Raperda, Senin (13/1/2024).

Prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Hadir mengikuti Rapat, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA  Wah! Luar Biasa PT Agro Bukit Abaikan Peringatan Satgas PKH, Lahan yang Disita Tetap Dipanen

Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana menjelaskan bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air.

Berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.

“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” ujarnya.

BACA JUGA  Kemenag Sukabumi Gelar Silaturahmi Akbar 2025 Hari Amal Bhakti ke-79

Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” katanya.

Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya.

Syaefulloh

BACA JUGA  SP Lumban Gaol: Sambut Baik Komitmen Menhut dan Kejagung Berangus Investor Ilegal di Kotim

 

Berita Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini