PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Akibat cintanya ditolak, pelajar berusia 16 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat mengancam wanita yang ditaksirnya masih dibawah umur dengan senjata tajam (Sajam).
Informasinya bahwa aksi nekat tersebut dilakukan pelajar ini akibat cintanya ditolak berkali-kali oleh wanita pujaan hatinya.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Ketua Virtual Police, Ipda Sahmsudin, Selasa 8 April 2025.
Ipda Sahmsudin, mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada saat remaja pria menyukai dan hendak mengatakan cintanya kepada korban yang merupakan teman satu sekolahnya.
Namun harapan remaja tersebut untuk bisa berpacaran dengan wanita pujaan hatinya pupus, usai cintanya ditolak oleh korban.
“Jadi remaja pria ini emosi, karena cintanya ditolak oleh korban. Kemudian dia melakukan berbagai cara agar korban mau menerima cintanya, yakni dengan mengancam akan mendatangi rumah korban dan menyakiti korban menggunakan sajam,” ujar Ipda Sahmsudin.
Ketua Virtual Police ini mengungkapkan, usai kejadian tersebut, teror secara chat dan verbal kerap dilontarkan oleh remaja pria kepada korban.
Namun puncaknya, remaja pria nekat membawa sajam untuk mendatangi rumah korban dan secara diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
Lanjutnya, pada saat kejadian, memang rumah korban ini tidak terkunci karena ada keluarganya yang hendak pulang bekerja dan seisi rumah sedang tidur, sehingga remaja tersebut dapat dengan mudah masuk dan menyelinap kerumah korban.
Beruntung aksi itu diketahui kakak korban, yang kemudian memarahi serta mengusir remaja pria yang melakukan pengancaman itu.
Tak tahan dengan teror dan pengancaman tersebut, korban bersama keluarganya meminta pertolongan kepada Polda Kalteng untuk mengatasi dan mencari solusi.
Selanjutnya Tim Virtual Police bersama keluarga korban, mendatangi rumah remaja tersebut yang melakukan pengancaman itu, untuk dilakukan mediasi atau restorative justice.
“Kami kemudian mendatangi rumah remaja pria yang berada di Kecamatan Jekan Raya, untuk diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menasihati pria remaja itu agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, terlebih mengancam menggunakan senjata tajam, telah masuk dalam tindak pidana yang pelakunya dapat dipenjara dan akan merusak masa depan pelaku.
Ketua Virtual Police ini menambahkan,” Remaja pria itu akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban juga kepada keluarga korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” demikian pungkasnya. (Red).