SAMPIT || Journalistpolice.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Polres Kotim telah menetapkan tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Langkah itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan gelar perkara.
Tersangka perkara itu adalah FI (20), warga asal Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Dia bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit.
FI ditangkap setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian bermula saat korban dan tersangka menjalin hubungan pada Maret 2025 lalu.
Seiring berjalannya waktu, tersangka kemudian memaksa korban untuk memuaskan kebutuhan seksualnya hingga sembilan kali. ”Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Yudi.
Mendengar kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan aksi tak terpuji itu ke Polisi. Tak butuh waktu lama, FI kemudian dijemput hingga dibawa ke Mapolres Kotim. ”Saat ini pelaku sudah mengakui dengan perbuatannya tersebut,” terang Kasat.
Ia menegaskan, bahwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban masih dalam pembinaan khusus. ”Untuk korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Jika ada perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali,” demikian tandasnya (Red).