spot_img
BerandaHUKRIMPolres Kotim Musnahkan Sabu 86 Bungkus Plastik 333,33 Gram

Polres Kotim Musnahkan Sabu 86 Bungkus Plastik 333,33 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Polres Kotim melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari sembilan orang tersangka, sebanyak 86 bungkus plastik dengan berat bersih 333,33 Gram atau senilai Rp499.995.000,-

Pemusnahan sabu ini dilakukan di depan ruang Unit Sat Narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan instansi terkait, pada hari Jumat pagi (08/08/2025).

Sebanyak 86 bungkus plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 333,33 gram dimusnahkan. Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp499.995.000,-.

BACA JUGA  Polsek Namo Rambe Amankan 3 Komplotan Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan

Dengan pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan 1667 orang dari pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sampit tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kotim.

BACA JUGA  Polda Kalteng Gelar Tes 42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat.

Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Hms)

BACA JUGA  Peringati HUT YKB ke-45, Ketua Bhayangkari Kalteng Besuk

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini