PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Gegara miliki 4,75 gram paket diduga sabu, seorang pria berusia 35 tahun berinisial MP berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (18/6/2025) pagi.
Kompol Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, Tersangka MP diamankan oleh para personel Satresnarkoba pada Hari Selasa (17/6/2025) kemarin di sebuah barak Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin dengan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 4,75 gram yang masing-masingnya berada di atas meja kamar dan kantong baju kemeja milik tersangka.
“Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga ia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Agung.
Tersangka MP pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (pm)