BerandaHUKRIMKorban Mabuk Bawa Mandau, Dihadang Pelaku dengan Tombak Berujung Usus Terburai

Korban Mabuk Bawa Mandau, Dihadang Pelaku dengan Tombak Berujung Usus Terburai

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KUALA KURUN || Journalistpolice.comKasus penganiayaan berat terhadap korban yang mabuk membawa mandau mengakibatkan usunya terburai kena tombak pelaku yang diserang korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tumbang Lapan RT-02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (12/5/2025).

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Faisal Firman Gani saat pres rilis di mako Polres setempat, pada Selasa 13  Mei 2025.

BACA JUGA  Polsek Rakumpit Dampingi Petani Olah Lahan Jagung di Pager

Menurut Kapolres Gumas, Korban, berinisial K, mengalami luka tusukan di perut hingga ususnya terburai. Peristiwa tersebut membuat pelaku, ED, harus berurusan dengan Polres Gumas, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/V/2025.

Kejadian bermula ketika korban K, yang dilaporkan sedang mabuk, mendatangi rumah ED sambil membawa minuman keras tradisional. Namun, permintaan korban untuk minum bersama ditolak oleh pelaku.

K kemudian pergi, namun kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Ia menggedor pintu rumah ED sambil berteriak dan menebas tiang listrik di sekitar kampung.

BACA JUGA  Prihatin! Siswi SMP di Kubu Raya Dicabuli, Pelaku Lebih dari 1 Orang

Merasa kesal, ED mengambil tombak dari dapur dan mendatangi K. Ketika K mengarahkan mandau ke arah ED, pelaku langsung menghunus tombaknya ke perut korban. Akibatnya, K mengalami luka berat dengan usus yang terburai.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dalam keterangan pers menyatakan bahwa kejadian ini ditangani oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Polisi telah mengamankan ED untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu baju kaos oblong hitam, sedangkan tombak masih dalam pencarian karena dibuang,” ujar AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.

BACA JUGA  20 Tahun Masyarakat Adat Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Heru Eko Wibowo menambahkan bahwa pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

“Meski pelaku mengaku membela diri, namun tindakannya menghakimi sendiri akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” demikian ungkapnya. (Red).

BACA JUGA  Polres Kobar Siagakan 200 Personel, Amankan Pilkada 2024

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini