- Advertisement -spot_img
BerandaHUKUMTipu Napi Ratusan Juta Oknum Pegawai Lapas Sampit Dipolisikan

Tipu Napi Ratusan Juta Oknum Pegawai Lapas Sampit Dipolisikan

- Advertisement -spot_img
SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Gegara menipu narapidana (Napi) ratusan juta rupiah Oknum Pegawai Lapas kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) daporkan ke Polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sampit yang di laporkan ke Polres Kotim tersebut berinisial MF yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum Pegawai Lapas ini berhasil menipu seorang Warga Binaan atau Napi Lapas kelas II Sampit berinisial J dengan menjanjikan bisa memindahkan J dari Lapas Sampit ke Lapas di Pontianak asalkan J membayarkan sejumlah uang sebesar Rp150 juta rupiah.

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Setelah J membayar uang pindahan tersebut, oknum J tak juga kunjung dipindahkan, Oknum Pegawai Lapas itu dinilai ingkar janji akhirnya J secara resmi melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Kotim.

Dalam laporan tersebut terungkap, peristiwa itu terjadi pada ulan Juni2024 lalu. Oknum pegawai berstatus ASN itu menjanjikan bisa memindahkan korban dengan membayar hingga ratusan juta rupiah.

Uang itu disebut sebagai biaya pemindahan. Awal kejadian bermula ketika dua napi berinisial S dan J berbincang. J bercerita kepada S ingin pindah dari Lapas Sampit ke Lapas di Pontianak.

BACA JUGA  Polda Kalteng Imbau Jangan Bakar Lahan Sembarangan

S lalu menghubungi oknum pegawai tersebut. Oknum itu lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah membayar, J tak kunjung dipindahkan. Napi tersebut lalu secara resmi melaporkan oknum pegawai itu pada 16 November 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, oknum pegawai disebut menerima uang pada 1 Juli 2024.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartono membenarkan bahwa phaknya telah menrima laporan tersebut dan kasusnya sedang mereka tanani.

“Betul ada kasus itu, masih kita proses pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini ada 5 saksi yang telah diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Kotim, dikutif dari Berita Sampit, Senin 30 Desember 2024.

BACA JUGA  Barang Bukti Sabu Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Polres Kotim

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit Meldy Putra, ketika dihubungi media ini telah membenarkan perisiwa yang memalukan ini, Ia mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

“Benar pak, kasus tersebut sudah dilaporkan dan sudah ditangani oleh pihak Polres Kotim,” demikian katanya singkat, Rabu 01 Januari 2025. (Red)

BACA JUGA  Kapolres Kotim Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke Kec. Pulau Hanaut
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini