SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RW, 45 tahun, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram.
Barang haram tersebut ditemukan petugas terbungkus tisu di dalam kantong celana saat penggeledahan di Jalan Dewi Sartika, Sampit.
Penangkapan berlangsung pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di depan sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika RT 001/RW 001, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,18 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian dan peredaran sabu di kawasan Telaga Baru.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RW berada di depan rumah kos di Jalan Dewi Sartika.
Setelah menunjukkan identitas dan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari kantong celana belakang sebelah kiri, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut satu lembar tisu. Sementara itu, dari kantong celana bagian depan ditemukan satu unit telepon genggam merek Tecno Pova 7 Ultra. Sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan RW turut diamankan.
Menurut keterangan kepolisian, di hadapan saksi, RW mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
(Humas Polres Kotim)












