SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan kasus yang berlangsung kurang dari dua jam setelah penangkapan sebelumnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial S M F beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 306,7 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta RT 045 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu, satu tas berwarna putih, satu pak plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Penangkapan Sebelumnya
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R W di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap R W, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan S M F.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan perangkat kelurahan dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang dikemas menggunakan bungkus bertuliskan Chinese Tea.
Petugas juga menemukan plastik klip kecil dan sedang serta uang tunai Rp3,6 juta. Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Oppo A5 Pro ditemukan di lantai kamar.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui sebagai milik terlapor di hadapan para saksi. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan dan pidana terhadap terlapor tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kotim dalam menelusuri jaringan peredaran narkotika melalui pengembangan kasus. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Catatan redaksi: Status hukum pihak yang diamankan dalam berita ini mengikuti proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. (Hms)












