BerandaINFO POLISIKapolri Perintahkan Kapolda Bongkar Jaringan Kampung Narkoba

Kapolri Perintahkan Kapolda Bongkar Jaringan Kampung Narkoba

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA  || Journalistpolice.com –  Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk memetakan kawasan rawan narkoba dan menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat pemberantasan narkoba secara menyeluruh, mulai dari identifikasi lokasi rawan hingga penelusuran bandar dan jaringan pemasok.

Kapolri menegaskan, pemetaan wilayah diperlukan agar operasi kepolisian lebih terarah dan penindakan dapat menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.

“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan ANTARA, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA  Polda DIY Grebek Markas Judi Online di Bantul

Operasi Menyasar Sejumlah Daerah

Sejumlah jajaran kepolisian dilaporkan telah melakukan penindakan di kawasan yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba.

Di Jakarta Barat, operasi menyasar Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah. Dalam rangkaian operasi pada Jumat (9/10/2026), sebanyak 24 orang diamankan dari kedua kawasan tersebut.

Penindakan juga berlangsung di Sumatera Utara. Polisi mengamankan 36 orang dalam operasi di sembilan lokasi dan menyita sekitar 102 gram sabu.

Sementara itu, di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dilaporkan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Operasi pemberantasan narkotika juga dilaporkan berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Dalam rangkaian penindakan di sejumlah wilayah tersebut, 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.

Seluruh dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Kejari Kobar Musnahkan Barbuk 1147,69 Gram Sabu dan 71 Butir Ekstrasi

Pemetaan Jadi Dasar Penindakan

Pemetaan kawasan rawan narkoba menjadi salah satu langkah penting untuk menentukan prioritas operasi kepolisian. Dengan informasi wilayah yang lebih terarah, aparat diharapkan dapat mengidentifikasi lokasi transaksi, menelusuri jaringan distribusi, serta mengungkap pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang disampaikan BNN pada Mei 2026 dan dikutip Media Hub Polri, terdapat sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika di tingkat desa dan kelurahan di Indonesia.

Besarnya jumlah kawasan yang teridentifikasi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas wilayah dan pendekatan yang berkelanjutan. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan melakukan penggerebekan, tetapi juga perlu menelusuri sumber pasokan dan aliran distribusi narkotika.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Jadi Narasumber Assessment Center Calon Kapolres se-Indonesia

Masyarakat Diharapkan Berperan Aktif

Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Warga dapat membantu dengan melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Di sisi lain, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Melalui instruksi kepada seluruh Kapolda, Polri mendorong penanganan yang lebih terarah untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada konsistensi penindakan, pengawasan terhadap pelaksana di lapangan, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Sumber: Media Hub Polri dan ANTARA News, 15–16 Oktober 2026.

Redaksi: Journalistpolice.com

BACA JUGA  Operasi Zebra Telabang 2024, Polda Kalteng Turunkan 358 Personel Gabungan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini