SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (24) dengan barang bukti sabu seberat 100,28 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat 100,28 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam plastik hitam dan disembunyikan di atas kandang ayam yang berada di depan rumah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 dan satu kartu SIM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Hms)











