BerandaHUKRIMKuasa YT Klarifikasi Pemberitaan: Somasi Telah Dilayangkan, Duduk Perkara Perlu Dilihat Secara...

Kuasa YT Klarifikasi Pemberitaan: Somasi Telah Dilayangkan, Duduk Perkara Perlu Dilihat Secara Utuh

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Kuasa YT Klarifikasi Menanggapi pemberitaan mengenai laporan terhadap Kliennya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selaku Kuasa Anekaria Safari, menyampaikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak dipahami hanya dari satu sisi.

Kuasa YT menjelaskan bahwa sebelum maupun setelah munculnya laporan tersebut, pihak YT telah menunjukkan sikap terbuka untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

Namun, terdapat persoalan lain yang menjadi dasar keberatan YT dan belum memperoleh penjelasan secara terang, khususnya mengenai sejumlah barang milik YT yang diketahui berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA  Polres Kotim Ikuti Forum Belajar Wabah Nipah

“Persoalannya jangan hanya berhenti pada unggahan media sosial. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang perlu dilihat secara utuh. Karena itu, kami melalui kuasa YT telah melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai duduk perkara sebenarnya,” ujar Anekaria Safari, kuasa YT.

Menurutnya, somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, somasi tersebut juga disampaikan kepada pihak yang berwenang, termasuk dalam rangka memberikan gambaran mengenai fakta dan bukti yang dimiliki YT sebelum persoalan tersebut dinilai hanya berdasarkan pemberitaan mengenai laporan terhadap YT.

BACA JUGA  Polres Kotim Ungkap 80 Kasus Kejahatan Jalanan, Pencuri TBS Sawit dan Alat Berat Dibekuk

“Somasi kami layangkan karena kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Bahkan somasi tersebut kami sampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat menjadi bagian dari informasi mengenai duduk perkara dari perspektif YT, termasuk mengenai asal-usul barang yang menjadi pokok persoalan,” tegasnya.

Kuasa YT juga meluruskan pemberitaan yang menyebut seolah-olah pihak YT tidak bersedia berdamai.

Menurutnya, YT pada prinsipnya tidak menutup pintu penyelesaian secara damai. Yang tidak disepakati adalah tuntutan tertentu dalam proses penyelesaian yang diajukan kepada YT.

BACA JUGA  Anggota Polsek Bukit Batu Sambangi Warung, Jaga Suasana Aman di Kelurahan Tumbang Tahai

“Perlu dibedakan antara tidak mau berdamai dengan tidak menyetujui tuntutan tertentu. Klien kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik, tetapi penyelesaian tentu harus didasarkan pada fakta, kewajaran dan kesediaan kedua belah pihak,” jelas Anekaria.

Lebih lanjut, pihak YT mempertanyakan mengapa persoalan barang yang menjadi awal keberatan justru tidak dibuka secara terang.

Apabila barang tersebut memang diperoleh melalui suatu transaksi, menurut kuasa YT, semestinya dapat dijelaskan barang apa saja yang diperoleh, dari siapa, kapan diperoleh, bagaimana proses transaksinya, serta apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi yang mendukungnya.

BACA JUGA  Sebanyak 29 Personel Polresta Palangka Raya Terima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Hal tersebut penting karena YT memiliki informasi dan bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan asal-usul barang tersebut.

Karena itu, YT melalui kuasanya memilih untuk meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka dan proporsional, bukan sekadar diposisikan sebagai persoalan unggahan media sosial.

“Kami tidak sedang meminta siapa pun untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Itu kewenangan pihak yang berwenang setelah memeriksa fakta dan alat bukti. Yang kami minta adalah agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh, termasuk persoalan barang yang menjadi dasar keberatan klien kami,” lanjutnya.

BACA JUGA  Polres Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan

Terkait unggahan yang kemudian dipersoalkan, pihak YT menegaskan bahwa unggahan tersebut telah dihapus setelah sebelumnya disampaikan keberatan melalui kuasa pihak yang bersangkutan.

Penghapusan tersebut, menurut kuasa YT, merupakan bentuk itikad baik dan tidak dapat serta-merta menghapus rangkaian fakta yang menjadi latar belakang munculnya persoalan.

Pihak YT juga menegaskan bahwa penggunaan inisial dalam penyampaian klarifikasi kepada publik dilakukan untuk menjaga kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Kapolsek dan Kasi

“Biarlah proses berjalan. Kami menghormati kewenangan pihak yang berwenang. Tetapi pada saat yang sama, klien kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyerahkan bukti, dan menjelaskan mengapa keberatan tersebut muncul.

Jangan sampai laporan dibaca sebagai satu-satunya cerita, sementara rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya tidak diperiksa.

Anekaria menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menilai fakta dan bukti secara objektif.

Kami tidak meminta perkara ini diputus melalui pemberitaan. Kami hanya meminta agar fakta diperiksa, bukti didengar, dan duduk perkara dilihat secara lengkap dari kedua belah pihak.

Kuasa YT,
ANEKARIA SAFARI

BACA JUGA  Beri Arahan 143 Siswa SPN, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Jiwa RESPEK

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini