BerandaHUKRIMOpini: Galian Dulu, Izin Kemudian? Ini Pertanyaan Pelapor

Opini: Galian Dulu, Izin Kemudian? Ini Pertanyaan Pelapor

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PANGKALAN BUN – KALT ENG  || Journalistpolice.com Pernyataan pemilik tanah berinisial Y terkait aktivitas penggalian dan pemerataan tanah di lokasi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum justru membuka pertanyaan baru.

Ia mengakui tanahnya digali dan sebagian material dimanfaatkan warga, masjid, serta gereja, namun di sisi lain mengaku memahami bahwa setiap kegiatan harus memiliki izin.

Sebagai pelapor dan Kepala Investigasi FKPK-RI, saya menghargai hak pemilik tanah untuk memberikan klarifikasi. Saya juga tidak mempersoalkan apabila sebagian material benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Dari Pengamanan ke Intimidasi: Aduan Premanisme Oknum Brimob Rugikan Mitra Negara

Namun, ada satu hal mendasar yang menurut saya harus dijawab secara terang: apakah kegiatan penggalian tersebut sudah memiliki izin ketika dilakukan?

Mengaku Paham Izin, Tetapi Belum Memilikinya

Dalam pemberitaan media, pemilik tanah menyampaikan bahwa mengurus izin tidak semudah membalik telapak tangan. Ia bahkan menyatakan akan berkonsultasi dengan lurah dan berencana mengurus izin pertambangan.

Bagi saya, pernyataan tersebut justru penting untuk diperiksa lebih lanjut. Sebab apabila izin memang belum dimiliki ketika aktivitas penggalian berlangsung, maka muncul pertanyaan sederhana:

BACA JUGA  Opini: Kasus Penangkapan RB dan Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria di Daerah

Bolehkah kegiatan penggalian dan pengangkutan material dilakukan terlebih dahulu, sementara izin baru akan diurus kemudian? Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada pemilik tanah. Ini soal kepastian hukum.

Membantu Masyarakat Bukan Berarti Bebas Izin

Saya menghargai alasan bahwa sebagian tanah hasil galian dimanfaatkan warga, termasuk untuk pembangunan atau kepentingan masjid dan gereja. Jika benar demikian, tentu merupakan fakta sosial yang patut dicatat.

Namun menurut saya, tujuan sosial dan kewajiban perizinan merupakan dua persoalan berbeda. Niat membantu masyarakat tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi ketentuan hukum apabila kegiatan tersebut memang termasuk kegiatan yang membutuhkan izin.

BACA JUGA  Opini: Masyarakat Berpendapatan Rendah Harus Bayar Mandiri Demi Gizi Sehat Harapan MBG sebagai Solusi

Karena itu saya tidak mengatakan pemilik tanah pasti melakukan tindak pidana. Saya meminta legalitasnya diperiksa.

Galian C atau Cut and Fill?

Ada satu hal lain yang juga harus dijelaskan. Pemilik tanah menyebut kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan kawasan pemukiman. Kalau demikian, aparat perlu memastikan apakah penggalian sebelumnya merupakan:

Pertama, kegiatan pertambangan atau pengambilan material; atau

Kedua, pekerjaan pematangan lahan atau cut and fill untuk pembangunan kawasan pemukiman.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

BACA JUGA  Rumkit Bhayangkara Salurkan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Jika memang pekerjaan pematangan lahan, maka perlu diperiksa dokumen dan perizinan proyeknya. Jika ternyata material hasil galian diangkut keluar lokasi menggunakan truk, perlu pula diperiksa asal material, volume, tujuan pengangkutan, dan penggunaannya.

Banner Perumahan Muncul, Alat Berat Menghilang

Temuan terbaru pada 5 September 2026 semakin menarik perhatian saya sebagai pelapor. Ketika lokasi kembali dipantau, aktivitas penggalian sudah tidak terlihat. Alat berat yang sebelumnya terlihat juga sudah tidak tampak. Namun di akses menuju lokasi justru terpampang banner:

“AKAN SEGERA DIBANGUN – PERUMAHAN KOMERSIL”

BACA JUGA  Waka Polda Kalteng Kunker ke Polres Kotim Tinjau Pembangunan SPPG

Banner tersebut mencantumkan “Developed By: PT. Bangun Banua Sejahtera” dan nomor pemasaran yang tertera pada banner. Saya tidak mengatakan kemunculan banner tersebut merupakan bukti adanya pelanggaran.

Sama sekali tidak. Tetapi menurut saya, banner tersebut merupakan petunjuk baru yang patut diperiksa. Apakah aktivitas penggalian sebelumnya memang berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan?

Jika iya, siapa pelaksana pekerjaan pematangan lahannya? Dan material yang sebelumnya diangkut menggunakan truk, dibawa ke mana?

BACA JUGA  Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus, 20 Tersangka Terlibat

Soal Dokumentasi Tanpa Konfirmasi

Pemilik tanah juga mempertanyakan mengapa dokumentasi dilakukan tanpa terlebih dahulu bertemu atau meminta konfirmasi kepadanya. Saya menghormati keberatan tersebut.

Namun perlu saya tegaskan, dokumentasi awal dilakukan terhadap fakta yang terlihat di lapangan dan diserahkan kepada aparat sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi. Dokumentasi tersebut bukan vonis.

Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah. Kewenangan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA  Secara Masif, Anggota Polsek Sabangau Ajak Warga Kalampangan Cegah Karhutla

Kalau ternyata ada fakta yang berbeda, saya juga terbuka terhadap klarifikasi. Sejak 2021 atau Bukan, Silakan Dibuktikan. Pemilik tanah juga membantah aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2021.

Menurut saya, persoalan waktu tidak perlu menjadi perdebatan panjang. Jika memang perlu, penyidik dapat memeriksa dokumentasi lapangan, saksi, data historis lokasi, aktivitas alat berat, kendaraan pengangkut, maupun bukti lainnya.

Fakta tentang kapan aktivitas itu berlangsung dapat diuji. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras menyatakan benar. Saya Tidak Mencari Musuh. Saya ingin menegaskan kembali posisi saya.

BACA JUGA  Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024 Dikawal Ketat Polres Kobar

Saya melapor bukan karena ingin mencari musuh. Saya tidak bermaksud menghambat pembangunan perumahan. Saya juga tidak mempersoalkan penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat sepanjang sesuai ketentuan.

Yang saya persoalkan adalah legalitas kegiatan yang saya lihat di lapangan. Kalau memang legal, mari dibuktikan. Kalau izinnya belum ada, maka pertanyaannya harus dijawab secara terbuka: mengapa kegiatan sudah berlangsung sebelum izin diperoleh?

Polda Kalteng, Tolong Periksa Secara Objektif

Sebagai pelapor, saya berharap Dirreskrimsus Polda Kalteng tidak berhenti pada pernyataan dari pihak mana pun. Periksa lokasi. Periksa koordinat. Periksa status tanah. Periksa dokumen perizinan. Periksa alat berat. Periksa kendaraan pengangkut material. Periksa asal dan tujuan material.

BACA JUGA  OPINI: Negara, Perusahaan, dan Warga yang Terjepit

Dan periksa pula hubungan kegiatan penggalian dengan rencana pembangunan kawasan pemukiman. Saya tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah. Saya hanya meminta fakta dibuka dan legalitas diperiksa.

Jika semuanya benar dan legal, saya akan menghormati hasilnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Karena bagi saya, persoalannya bukan siapa yang menang atau kalah.

Persoalannya sederhana: jangan sampai galian dilakukan lebih dahulu, sementara izin baru dipikirkan kemudian.

Misnato:Kepala Investigasi FKPK-RI, Pelapor Dugaan Aktivitas Galian C

BACA JUGA  Opini: Pers Bebas di Persimpangan Digital

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini