SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan (LBH MNK), Anekaria Safari, menyampaikan pendapat hukum terkait perkara ATA yang tengah menjalani proses persidangan.
Menurut Anekaria, perkara ATA tidak dapat dilepaskan dari persoalan klaim dan penguasaan lahan yang sebelumnya telah melalui pemberitahuan, mediasi dengan pihak terkait, serta upaya penyelesaian melalui instansi pemerintah.
“Dalam perkara pidana, yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya laporan atau konflik, tetapi apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Anekaria.
LBH MNK juga menilai status objek lahan, dokumen yang menjadi dasar klaim ATA, serta kondisi perizinan dan kawasan perlu dilihat secara objektif sebagai bagian dari konteks perkara.
“Kami menghormati proses peradilan. Kami hanya meminta agar perkara ATA dinilai berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan hanya dari satu sisi,” tegas Anekaria Safari. (to)








