SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Penyelesaian sengketa tanah Misran di wilayah Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus diupayakan melalui jalur musyawarah.
Misran, melalui penerima kuasanya, Misnato, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Bangkuang Makmur agar memfasilitasi mediasi antara seluruh pihak yang berkepentingan.
Permohonan mediasi diajukan sebagai langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai riwayat, letak, batas, luas, dan status objek tanah sebelum ditempuh upaya hukum lainnya.
Penerima kuasa menjelaskan bahwa sengketa bermula setelah sebidang tanah yang dikuasai Misran berdasarkan Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) Nomor 593.83/SKPT/121/PEM/2018 atas nama Supiansyah diperjualbelikan kepada Achmad Fajri pada 7 Oktober 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp54 juta.
“Setelah transaksi berlangsung, muncul klaim dari pihak lain terhadap objek tanah tersebut sehingga para pihak kemudian sepakat membatalkan jual beli dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujar Misnato, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pada 12 April 2026 telah dibuat Surat Perjanjian Pengembalian Tanah, yang pada pokoknya memuat kesepakatan pembatalan jual beli serta pengembalian dana kepada pembeli.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2026 dibuat kesepakatan pembayaran secara bertahap dengan menyerahkan sertipikat sebagai jaminan.
Penerima kuasa menegaskan bahwa pihaknya memilih mengedepankan musyawarah dibanding langsung membawa perkara ke jalur litigasi.
“Kami berharap Pemerintah Desa Bangkuang Makmur dapat memfasilitasi mediasi yang menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga masing-masing dapat menyampaikan dasar penguasaan dan bukti yang dimiliki,” katanya.
Selain mediasi, pihaknya juga berharap dilakukan pencocokan dokumen administrasi serta peninjauan lapangan apabila diperlukan untuk memastikan apakah objek yang dipersengketakan benar-benar merupakan bidang tanah yang sama.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pembeli juga mengaku mengalami kerugian karena telah mengeluarkan dana pembelian serta melakukan pemeliharaan lahan selama kurang lebih dua tahun.
Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas musyawarah serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, proses mediasi masih menunggu penjadwalan dari Pemerintah Desa Bangkuang Makmur.








