spot_img
BerandaHUKRIMDPD-LAMI Laporkan Proyek 17 Miliar di Kapuas ke Kejati Kalteng

DPD-LAMI Laporkan Proyek 17 Miliar di Kapuas ke Kejati Kalteng

KAPUAS || Journalistpolice.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD-LAMI) melaporkan proyek 17 miliar di Kapuas yang diduga bermasalah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Proyek yang diduga bermasalah yang dilaporkan DPD-LAMI tersebut adalah proyek penanganan long segmen ruas jalan Mandomai-Mantangai (DAK) Kabupaten Kapuas, dengan nilai kontrak Rp17.747.134.000,00, TA 2023, yang dikerjakan oleh PT. KARYA PALAMPANG TARUNG. 

Sebagaimana yang disampaikan Marliansyah, Ketua DPD-LAMI Kalimantan Tengah, kepada media ini, Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA  Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Laporkan Proyek Bermasalah di Pulpis ke Kejati Kalteng

“Proyek senilai 17 miliar yang diduga kuat merugikan keuangan negara berada di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah saya laporkan ke Kejati Kalteng,” ujar Marlin 26 November 2024.

“Unsur utama yang saya laporkan adalah diduga kuat proyek tersebut dikerjakan asal-asalan tidak sesuai RAB/SPEK dan tidak memikirkan kualitas dan kuantitas hasil dari pekerjaan,” katanya.

Lanjut Marlin, Proyek tersebut sudah dilakukan pemeliharaan, tapi saat ini sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Akibat timbunan agregat A dan B tidak padat, sehingga aspal jalan retak-retak, dan berlobang.

BACA JUGA  5 Pengedar Narkoba di Kapuas Berhasil Ditangkap Polisi

Dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, Marlin berharap agar pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar segera melakukan langkah-langkah tindakan hukum sesuai kewenangannya.

Untuk segera melakukan pengecekan kondisi proyek dilapangan  dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut seperti;

  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Kapuas.
  2. Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Kapuas.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan Konsultan Pengawas, serta Direktur PT. KARYA PALAMPANG TARUNG, demikian (*to-30).
BACA JUGA  Miris Anak Dibawah Umur di Rantau Pulut Pelaku Pembobol Rumah Kosong

 

Berita Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini