BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, 15,65 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, 15,65 Gram Disita

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap bersama barang bukti 15,65 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Skala Besar

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah terlapor yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terlapor di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).

Saat penggerebekan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkoba, Sita 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Ekstasi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua bungkus lainnya disembunyikan di dalam bekas botol Happydent.

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 15,65 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

BACA JUGA  Penahanan 6 Warga Adat Ditangguhkan, Desakan Hukum Adat Menguat

Polres Kotawaringin Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

BACA JUGA  Polres Kotim Ungkap Pembunuhan di Mentaya Hulu, 2 Pelaku Ditangkap

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini