PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus peredaran narkoba yang terjadi di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status benda sitaan dari kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bersih mencapai 488,91 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan.

Pengungkapan kasus dilakukan di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Menurut Slamet, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Dalam pelaksanaannya, sabu dimusnahkan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sempurna sebelum limbah cair dibuang ke tempat yang aman.
“Metode ini digunakan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.
Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
Kesimpulan:
Pemusnahan hampir 489 gram sabu dan 38 butir ekstasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memerangi peredaran narkoba.
Dengan 23 tersangka yang telah diamankan dari 15 kasus berbeda, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.







