BerandaHUKRIMPelaku Pembunuhan di Mentaya Hulu Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan di Mentaya Hulu Berhasil Dibekuk Polisi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, yang diwakili Kabag Ops AKP Yuan Irsyady, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

BACA JUGA  Optimalkan Hasil Tugas, Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya Pastikan Kesehatan Personel

Dalam paparannya, Kabag Ops menjelaskan bahwa pelaku berinisial AD (33) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksi tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan narkotika.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

BACA JUGA  Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Berhasil Digagalkan Polri

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabag Ops.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus sehingga pelaku dapat segera diamankan dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Segera Tangani Secara Profesional, Kasus Pemerkosaan Pelajar SD 2 Tahun Mandek

Melalui konferensi pers ini, Polres Kotim berharap masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan akurat terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Hms)

BACA JUGA  Polres Kotim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotim, Dukung Proses Demokrasi dan Stabilitas Politik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini