SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Respons cepat ditunjukkan Polres Kotawaringin Timur. Setelah menerima laporan melalui Layanan Pengaduan Call Center 110.
Tim Pamapta Polres Kotim bersama Satres narkoba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengung kap Tindak Pidana Narkotika.
Pengungkapan terjadi di Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelas kan kronologis kejadian.
Awalnya Pamapta Polres Kotim meneri ma laporan via 110 tentang adanya orang yang mengamuk di lokasi tersebut. Petugas gabungan Pamapta dan Satresnarkoba kemudian mendata ngi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas berhasil mengaman kan seorang pria berinisial Sdr. GMR bin MJK, 33 th, yang berada di rumahnya. Disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggele dahan.
Hasilnya, ditemukan 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,69 gram. Terlapor menga kui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 Polres Kotim. Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Polres Kotim berko mitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegas Kasi Humas, Jumat 5/6/2026.
Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026. (Hms)







