SAMPIT || Journalistpolice.com – Tokoh pemuda Dayak Kotawaringin Timur, M Saleh turut angkat bicara terkait gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT BAP terhadap sejumlah tokoh adat dan aktivis masyarakat.
Menurutnya, gugatan bernilai fantastis tersebut justru memicu gelombang solidaritas dan perlawanan serius dari berbagai elemen masyarakat di Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Ia menilai langkah hukum tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah polemik konflik agraria yang sedang menjadi perhatian luas masyarakat Dayak dan organisasi kemasyarakatan.
“Saya secara pribadi sepakat dan mendukung sikap para ormas, tokoh adat, serta elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi maupun tekanan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak masyarakat,” tegas M Saleh saat dimintai tanggapan, Minggu (10/5/2026).
Ia menyebut, apabila gugatan tersebut tetap dipaksakan tanpa mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat, maka gelombang aksi massa diyakini akan semakin besar.
“Kami siap turun ke jalan apabila persoalan ini terus dipaksakan. Jangan sampai masyarakat merasa dibungkam ketika menyuarakan aspirasi dan membela hak-haknya,” ujarnya.
M Saleh yang juga menjabat Deputi Fordayak Kotim Seruyan dan Ketua Forkob Kotim menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat dan warga tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam memperjuangkan keadilan agraria.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan dan aparat penegak hukum, agar lebih bijaksana menyikapi situasi yang berkembang sehingga tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pemberitaan terkait gugatan PT BAP senilai Rp100 miliar terhadap sejumlah tokoh telah memantik reaksi keras dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat di Kotim.
Dukungan terhadap para tokoh yang digugat terus mengalir dan mulai berkembang menjadi gerakan solidaritas yang lebih serius dan meluas (to)









