SAMPIT || Journalistpolice.com – Personel Polsek Telawang jajaran Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (4/5/2026).
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sebabi.
Menindaklanjuti informasi itu, piket Polsek Telawang bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terlapor di Jalan Desa Sebabi RT 05 RW 00, Kecamatan Telawang.
“Saat petugas tiba di lokasi, terlapor sempat terlihat membuang sebuah dompet melalui jendela rumah,” ujar Kasi Humas, Rabu (7/5/2026).
Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,41 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, PA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)









