SAMPIT || Journalistpolice.com – Polsek Jaya Karya Samuda, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan kegiatan problem solving dengan menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman yang berujung perkelahian di wilayah hukumnya, Sabtu siang (2/5/2026).
Mediasi dilakukan antara Sdr. Ridho Akbar dan Sdr. Aulia Rahman, yang turut didampingi oleh masing-masing orang tua. Proses penyelesaian difasilitasi langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Jaya Karet, Aipda Heru Suseno.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa perkelahian tersebut dipicu dugaan kesalahpahaman terkait kehilangan uang yang sempat dituduhkan kepada salah satu pihak.

“Permasalahan ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan mediasi karena kedua belah pihak merupakan warga Desa Jaya Karet, sehingga diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Jaya Karya, kedua pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, serta membuat surat perjanjian perdamaian tertulis di atas materai Rp10.000.
Kesepakatan tersebut dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan disetujui oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari.
Langkah problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pendekatan humanis di tengah masyarakat. (Hms)








