SAMPIT || Journalistpolice.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor (curanmor), dengan mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres Kotim, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait penanganan kasus kriminal.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, beserta barang bukti empat unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari mengambil kendaraan tanpa izin hingga melakukan penggelapan dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta tidak mudah memberikan kepercayaan kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan,” tutupnya. (to/Hms)








