BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur  (Polres Kotim) telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.

TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Muhran Ali Rt 052, Rw 006. Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Terlapor an. AF Bin MR (34th) pada hari Selasa (7/4/26) skj 22.30.Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Penanaman Jagung Kuartal III Dilahan Binaan Kelompok Tani Margo Rukun Permai

Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor AF yang sedang berada di rumah (TKP).

Selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 9 (Sembilan) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),

Satu buah timbangan digital, diamankan barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan ) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor.

BACA JUGA  Kapolresta Hadiri Ground Breaking Serentak Pembangunan Secara Hybrid

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasihumas, Kamis (9/4/26).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).

BACA JUGA  Polres Kotim Laksanakan Apel Siaga Gabungan Jelang Pelantikan Bupati/Wakil Terpilih

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini