BerandaDPRDRDP DPRD Kotim Besok Soroti Plasma 20 Persen

RDP DPRD Kotim Besok Soroti Plasma 20 Persen

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur yang dijadwalkan besok dipastikan akan memfokuskan pembahasan pada kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen oleh perusahaan sawit.

RDP tersebut akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, perusahaan perkebunan, hingga aktivis dan perwakilan masyarakat. Forum ini dinilai krusial untuk mendorong kejelasan realisasi plasma yang selama ini masih menjadi sorotan.

Dalam kondisi anggaran daerah yang terbatas, keberadaan plasma justru menjadi salah satu solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Kisruh Anggaran KONI Kotim, Atlet Jangan Jadi Korban

Skema ini diharapkan mampu memberikan akses ekonomi langsung bagi warga di sekitar wilayah perkebunan.

Oleh karena itu, aktivis/Aliansi mendorong agar forum RDP tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret.

Di antaranya kejelasan data realisasi plasma, penetapan tenggat waktu bagi perusahaan, serta pengawasan yang tegas.

BACA JUGA  Besok 3 Saksi Akan Diperiksa Penyidik Polres Kotim dalam Kasus ATA

Sebagaimana yang disampaikan AUDY VALENT, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPALAS 119), sekaligus selaku inisiator RDP di DPRD Kotim ini menegaskan bahwa perjuangan masyarakat terkait plasma 20 persen telah berlangsung lama dan akan melibatkan 32 Koperasi di Kotim yang bergabung.

Menurut Audy Valent ketua AMPLAS 119, RDP ini merupakan tindak lanjut dari Audensi sebelumnya yang dilakukan di DPRD Kotim yang dihadiri 32 Koperasi yang tergabung di AMPLAS 119, dan ini Fokus pada tuntutan 20% Plasma Sawit didalam inti yang ditanam oleh perusahan perkebunan sawit.

“Kami memperjuangkan agar 32 koperasi masyarakat di Kotim dapat benar-benar dilibatkan dalam pengelolaan plasma 20 persen. Jangan sampai hak masyarakat ini hanya menjadi angka di atas kertas tanpa implementasi nyata,” ujar Audy Minggu 05/04/2026.

BACA JUGA  3 Warga Ditahan, PT MAP Tak Tersentuh: EDP, RB, ATA Jadi Korban

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma  (AMPALAS 119) yang didirikan pada tanggal 11 bulan 9 yang menunjukan angka 119 ini juga menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban tersebut.

“Dalam kondisi anggaran daerah yang terbatas, plasma ini adalah peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka harus ada keberanian untuk menegakkan aturan dan memastikan perusahaan patuh,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar mekanisme pengelolaan plasma dilakukan secara transparan dan melibatkan koperasi lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar pelengkap administrasi.

RDP ini diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa kewajiban plasma 20 persen adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi, bukan sekadar komitmen tanpa realisasi.

BACA JUGA  Dinsos Kabupaten Garut Raih Penghargaan IKK Nasional

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini