SAMPIT || Journalistpolice.com – Di tengah pesatnya perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, keberadaan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) kembali menjadi sorotan.
Perusahaan yang telah lama beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dinilai menyimpan sejumlah persoalan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Sorotan itu terutama terkait legalitas lahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta dampaknya terhadap masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Berdasarkan sejumlah dokumen dan catatan kebijakan pemerintah, PT Mulia Agro Permai memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2005 dengan luas mencapai 9.055,50 hektare.
HGU tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan baru ketika pada tahun 2012 terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012 tentang perubahan penunjukan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan tersebut menetapkan luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah sekitar 12,7 juta hektare, sekaligus memperbarui batas dan fungsi kawasan hutan, mulai dari suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap hingga hutan produksi konversi.
Melalui kebijakan tersebut, sebagian wilayah yang sebelumnya telah dikelola sebagai perkebunan oleh PT MAP kemudian masuk dalam kategori kawasan hutan negara.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait status hukum lahan, karena area yang telah memiliki izin perkebunan ternyata berada dalam wilayah yang kemudian dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Menghadapi situasi tersebut, pada tahun 2014 perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 9.055,50 hektare kepada pemerintah pusat.
Pengajuan tersebut didukung dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui SK Bupati Kotim Nomor 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014, yang menjadi dasar administratif dalam proses pengajuan pelepasan kawasan.
Proses tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2015, ketika pemerintah pusat menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 4.1/PKH/PMDN/2015.
Namun izin yang diberikan tidak mencakup seluruh area yang diajukan perusahaan. Dari total permohonan 9.055,50 hektare, pemerintah hanya memberikan izin pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare saja.
Artinya terdapat selisih sekitar 1.579,26 hektare lahan yang tidak termasuk dalam izin pelepasan kawasan hutan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penelusuran terhadap sejumlah konsesi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan.
Dari hasil penertiban tersebut, tercatat sekitar 1.267 hektare lahan yang berada dalam penguasaan PT Mulia Agro Permai disita oleh negara, karena dinilai berada dalam kawasan hutan yang tidak semestinya dimanfaatkan sebagai area perkebunan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025.
Meski demikian, polemik di lapangan masih terus terjadi. Aktivitas perusahaan disebut masih berlangsung di sebagian area yang telah menjadi objek penertiban negara tersebut.
Situasi ini kemudian memicu konflik dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atau penguasaan atas sebagian lahan di wilayah tersebut.
Sejumlah warga bahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh perusahaan, dan beberapa kasus berujung pada proses hukum hingga penahanan.
Kondisi ini memunculkan kritik keras dari sejumlah pihak yang menilai situasi tersebut ibarat “maling teriak maling”, ketika pihak yang dipersoalkan justru melaporkan pihak lain ke aparat penegak hukum.
Polemik yang melibatkan PT Mulia Agro Permai juga dianggap menjadi gambaran bagaimana tumpang tindih kebijakan tata ruang, perizinan perkebunan, dan status kawasan hutan masih menjadi persoalan klasik di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga kini, berbagai pihak berharap pemerintah dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perizinan yang pernah diterbitkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.








