SAMPIT || Journalistpolice.com – Konflik lahan antara masyarakat dan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memantik sorotan publik.
Penanganan kasus ini dinilai memunculkan ketimpangan penegakan hukum, di mana warga justru lebih cepat diproses pidana meski sejumlah dokumen resmi negara menunjukkan status lahan masih bermasalah.
Di tengah sengketa yang belum tuntas, aparat penegak hukum tetap mempercepat proses hukum terhadap warga yang selama ini mengklaim memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Ironisnya, laporan perusahaan diproses dengan cepat, sementara laporan balik masyarakat yang disertai berbagai dokumen dan bukti administratif justru dinilai berjalan lambat tanpa perkembangan signifikan.
Warga bahkan dituduh menggunakan dokumen palsu. Namun hingga kini, dokumen pembanding yang disebut sebagai “surat asli” milik perusahaan tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, sejumlah dokumen resmi negara justru memperkuat dugaan bahwa operasional PT MAP berada di wilayah yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas.
Beberapa di antaranya adalah SK Bupati Kotim Tahun 2014 yang menyatakan Izin Usaha Perkebunan perusahaan tidak berlaku, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta peta indikatif kementerian yang menunjukkan sebagian area sengketa masih berada dalam kawasan hutan negara.
Selain itu, keputusan pelepasan kawasan hutan oleh BKPM juga disebut membatasi luas lahan perusahaan sekitar 7.476 hektare, jauh di bawah klaim operasional yang mencapai lebih dari 9.000 hektare.
Kontroversi semakin menguat setelah pembongkaran pondok milik warga dilakukan berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Sampit. Warga menilai langkah tersebut justru berpotensi menghilangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat di lokasi sengketa.
Sementara itu, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur belum memberikan penjelasan terkait perbedaan data luas Hak Guna Usaha perusahaan yang menjadi sumber polemik.
Situasi ini memunculkan desakan agar Mabes Polri, Polda Kalimantan Tengah, serta Komisi Yudisial melakukan audit terhadap proses hukum yang berjalan di Polres Kotim dan Pengadilan Negeri Sampit.
Bagi masyarakat, konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ujian bagi keberpihakan hukum.
Ketika berbagai keputusan negara, peta kementerian, dan dokumen resmi tidak menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum, maka kepercayaan publik terhadap keadilan akan semakin tergerus.
Sebab dalam negara hukum, keadilan seharusnya berdiri di atas fakta dan aturan, bukan pada kekuatan pihak yang paling kuat.(to/rio)








