BerandaHUKRIMKasus Penganiayaan Mandek, SP2HP Tak Kunjung Diberikan

Kasus Penganiayaan Mandek, SP2HP Tak Kunjung Diberikan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga terhadap oknum pihak perusahaan kembali menuai sorotan tajam.

Hingga kini, terlapor belum juga diamankan meski laporan resmi telah masuk ke Polres Kotawaringin Timur sejak 18 Februari 2026.

Korban disebut mengalami luka hingga babak belur dan telah mengantongi hasil visum sebagai bukti medis. Namun sampai saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan perkembangan.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan belum diberikannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh penyidik kepada pelapor.

Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang dilaporkannya.

Masyarakat menilai ada ketimpangan penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus lain, ketika laporan berasal dari pihak perusahaan, aparat disebut bergerak cepat dan mampu mengamankan terlapor dalam waktu 1 x 24 jam.

BACA JUGA  Sidang Kasus Sabu 50 Kg, Dijaga Ketat oleh Polisi

“Di mana letak keadilan jika hukum terasa cepat untuk satu pihak, tetapi lamban untuk pihak lainnya? Bahkan perkembangan perkara pun tidak kami terima,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga mendesak aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas equality before the law serta bersikap profesional dan transparan.

Mereka menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keseriusan dan keterbukaan dalam menangani setiap laporan tanpa tebang pilih. (to)

BACA JUGA  Bravo Satgas PKH: Gerak Cepat Data Ribuan Hektar Lahan Sawit PT Agro Bukit di Kotim

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini