BerandaINFO POLISIPengedar Sabu 22,72 Gram Ditangkap di Indomaret Baamang

Pengedar Sabu 22,72 Gram Ditangkap di Indomaret Baamang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Indomaret, Jalan Cristopel Mihing RT 025 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Rayakan HUT Humas ke-74 dengan Aksi Nyata, Polres Kotim Laksanakan Donor Darah Melalui PMI

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di lokasi dimaksud. Petugas kemudian mengamankan KNW dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro di dalam celana dalam terlapor. Selain itu turut diamankan 1 kotak rokok Marlboro, 1 lembar tisu, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 kartu SIM, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Pengembangan kemudian dilakukan di rumah terlapor yang berada di lokasi sama. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 22,72 gram.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Siap Edar

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini