SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Empat kelompok pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) tetap bertahan di lokasi konflik guna mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik leluhur.
Mereka mendirikan tenda dan pondok sederhana di jalan poros sekitar areal sengketa sebagai bentuk perlawanan terbuka.
Tekad mereka disebut sudah bulat. Warga menyatakan tidak akan mundur sebelum persoalan hak atas tanah tersebut diselesaikan secara adil, terutama terkait tuntutan ganti rugi yang hingga kini mereka nilai belum pernah dipenuhi pihak perusahaan PT MAP.

Sengketa ini telah berlangsung sekitar satu tahun dan terus memanas. Kedua belah pihak saling mengklaim hak atas lahan yang ditanami kelapa sawit dan telah berproduksi.
Perusahaan merasa berhak karena telah menanam, merawat, dan mengelola sawit tersebut, serta mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 Tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur.
Namun, perusahaan juga mengakui izin pelepasan kawasan yang dimiliki hanya seluas 7.476,24 hektare.

Sekitar 1.579 hektare disebut bermasalah, dengan rincian 681 hektare masih berproses dan sekitar 780 hektare ditolak kementerian. Meski demikian, perusahaan tetap berpendapat berhak mengelola lahan sesuai luasan HGU.
Di sisi lain, masyarakat mengklaim sawit tersebut berdiri di atas tanah mereka yang dikuasai tanpa penyelesaian hak tanam tumbuh maupun ganti rugi.
Mereka menganggap tanaman sawit itu sebagai bentuk kompensasi atas kebun lama yang sebelumnya digusur dan diganti dengan tanaman perusahaan.

Situasi semakin memanas setelah pada 18 Februari 2026 diduga terjadi tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan di lokasi sengketa.
Insiden tersebut diduga dilakukan oleh oknum satpam PT MAP terhadap seorang warga hingga mengalami luka dan babak belur.
Pelaku diperkirakan berjumlah tiga orang. Menurut keterangan yang beredar di lapangan, salah satu di antaranya disebut-sebut merupakan anggota kepolisian berinisial HB. Namun, informasi tersebut masih perlu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kotawaringin Timur. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah para terduga pelaku telah diamankan atau masih dalam proses penyelidikan.
Terkait lahan yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kedua pihak juga memiliki versi berbeda.
Perusahaan PT MAP menyebut terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang sitaan. Sementara warga tetap bersikukuh bahwa apa pun status perizinannya, hak mereka atas tanah harus diutamakan dan diselesaikan secara tuntas.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, namun disepakati tidak ada aktivitas di atas lahan sitaan sebelum keputusan final dari pemerintah pusat.
Belakangan, aktivitas panen disebut kembali terjadi baik yang dilakukan PT MAP maupun yang dilakukan pihak warga sehingga memicu ketegangan baru.
Masyarakat mendesak Kepala Daerah, Ketua DPRD, serta Aparat Penegak Hukum untuk tidak melakukan pembiaran.
Mereka meminta audit menyeluruh terhadap legalitas perusahaan maupun klaim kepemilikan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
Jika tidak segera dituntaskan, konflik ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial lebih luas dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kotawaringin Timur dan Kalimantan Tengah secara umum.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis)








