SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com – Korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum satpam PT Mulia Agro Permai (MAP) bersama keluarga resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Timur.
Laporan itu ditempuh karena pihak korban mengaku tidak terima atas tindakan kekerasan yang terjadi di lokasi lahan sengketa.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden itu sebelumnya memicu kemarahan warga hingga terjadi ketegangan di sekitar pos keamanan perusahaan.

Selain dugaan kekerasan, persoalan lahan juga menjadi sorotan. Warga mengklaim lahan tersebut merupakan tanah yang belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan.
Sengketa antara masyarakat dengan PT Mulia Agro Permai disebut telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dipersoalkan itu dipastikan berada dalam kawasan hutan. Bahkan, sebelumnya sempat terpasang plang sitaan dari Satgas PKH.
Tak hanya itu, perizinan di lokasi tersebut dikabarkan terindikasi ditolak untuk sebagian areal, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
Kondisi inilah yang memperkeruh situasi di lapangan dan memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pengeroyokan sekaligus menelusuri legalitas penguasaan lahan agar konflik tidak terus meluas.
Hingga kini, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta kronologi kejadian secara menyeluruh.








