SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan barang bukti seberat 4,56 gram bruto, Kamis (5/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MH (44), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan MH kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diketahui keberadaan terlapor di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan MH dan melakukan interogasi awal. Terlapor secara kooperatif mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya. Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Red Bold di dapur rumah terlapor,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Hms)








