spot_img
BerandaHUKRIMHumas PT MAP Sebut Satgas PKH Sendiri Mencabut Plang Sitaan

Humas PT MAP Sebut Satgas PKH Sendiri Mencabut Plang Sitaan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) menegaskan tidak pernah mencabut maupun menghilangkan plang sitaan milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lokasi yang sebelumnya dipasang.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul tudingan yang menyebut perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya plang sitaan tersebut.

Senior Manager Humas PT MAP, Tricahyo Juni Kurniawan, menyatakan pencabutan plang justru dilakukan langsung oleh Satgas PKH setelah melalui proses verifikasi.

BACA JUGA  Modus Pelaku Gunakan Uang Palsu Beli Emas Rp185 Juta di Endus Polisi
Saat Ketua LBH mendampingi Agus Talang, Kakal dan Sahidi di Satgas PKH Kejaksaan Agung RI pada 2025

Menurutnya, pencabutan tersebut juga disertai dokumentasi resmi sebagai bukti dan telah dilaporkan kepada Kejaksaan.

“Pencabutan plang dilakukan oleh Satgas PKH sendiri, bukan oleh PT MAP. Prosesnya terdokumentasi dan telah kami laporkan secara resmi,” tegas Tricahyo.

Meski demikian, PT MAP tetap menyatakan masih menguasai lahan seluas 1.267 hektare yang sebelumnya dipasang plang sitaan, dan pihaknya sudah membayar denda.

BACA JUGA  Warga Kecewa Pelayanan Kantor Desa Parebok Buruk, Ini Masalahnya

Saat ini, lahan tersebut diketahui telah diduduki sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah dan menyatakan belum menerima ganti rugi atas tanah mereka.

Di sisi lain, pernyataan PT MAP tersebut dipertanyakan oleh Agus Talang bersama sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Mereka mengaku telah mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta penjelasan kepada Satgas PKH.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Sat Narkoba

Menurut Agus, Satgas PKH menyampaikan bahwa pemasangan plang sitaan tidak mungkin keliru karena berdasarkan titik koordinat.

Selain itu menurut Satgas kata Agus bahwa PT MAP tidak pernah membayar denda sebagaimana yng disamaikan Tricahyo.

Hal ini sesuai  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, sudah jelas bahwa:

BACA JUGA  Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT SNP PT SNP

SK tersebut mengatur daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan atau permohonannya ditolak.

“Jika benar Satgas PKH yang mencabut plang seperti yang disampaikan Humas PT MAP, seharusnya SK Nomor 36 Tahun 2025 direvisi. Sampai hari ini, itu belum dilakukan,” ujar Agus Kamis 5 Februari 2026.

Ia menilai keterangan Tricahyo bertolak belakang dengan penjelasan yang mereka terima langsung dari Satgas PKH di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  PN Kupang Jatuhkan Vonis 19 Tahun kepada Mantan Kapolres Ngada

Perbedaan pernyataan tersebut, menurut Agus, justru menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum atas status lahan dan objek sitaan dimaksud.

Menyikapi pernyataan Tricahyo bahwa Perusahaan menilai kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam isu simpang siur yang berpotensi memicu konflik sosial, terutama di wilayah sekitar areal perkebunan.

Agus menegaskan semestinya PT MAP diwajibkan memasang  plang HGU  dilokasi  Perkebunan  yang bertuliskan Tanah ini milik negara sertifikat  No … dengan luas … hektar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Gegara tidak dipasang plang HGU  sering kali terjadi konflik klem lahan, selain itu hak masyarakat untuk mempertanyakan apakah keluasan HGU sesuai dengan yang tertera di plang,” tutup Agus (to)

BACA JUGA  Prihatin! Siswi SMP di Kubu Raya Dicabuli, Pelaku Lebih dari 1 Orang

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini