BINJAI – SUMUT || Journalistpolice.com – Polres Binjai melalui Polsek Binjai Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MC alias Acen (41) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/26) sekitar pukul 15.40 WIB.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku dan korban Kasman (46) terlibat perselisihan yang berujung pertengkaran mulut di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Usai pertengkaran, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya.
Melihat pelaku datang sambil membawa senjata tajam, korban langsung berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Pelaku kemudian mengejar korban sambil mengancam, “Sini kau, biar kubunuh kau,” sehingga korban merasa sangat terancam keselamatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pengancaman itu ke Polsek Binjai Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, namun sempat mengalami kendala karena pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Setelah dilakukan pencarian intensif, pada Selasa (3/2/26) pukul 15.40 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kriminalitas.
“Polres Binjai berkomitmen untuk menindak tegas dan menyikat habis pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat Kota Binjai,” tegas Kasi Humas.
(candra)









