BerandaINFO POLISIPolres Kotim Tangkap Pengedar Sabu 91,42 Gram

Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu 91,42 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com –  Polres Kottim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 91,42 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AR yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Tidar IV Gang Murai, Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Polres Kotim Mengikuti Vidio Conference, Wakil Astama Ops Polri Pimpin Kesiapan Menghadapi Bencana

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram,” jelas Kasi Humas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas selempang berwarna merah yang berada di atas kasur kamar tersangka.

BACA JUGA  Polres Kotim Hadiri Car Pray Day Peringati HUT Korpri ke-54 Tahun 2025

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.000.000, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo warna hijau gelap. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Polres Kotim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotim, Dukung Proses Demokrasi dan Stabilitas Politik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini