spot_img
BerandaHUKRIMSat Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat Sumber Jaya

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat Sumber Jaya

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PEMATAGSIANTAR – SUMUT ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Yang terjadi di Jalan Sumber Jaya II, Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 2614 TBV yang diparkir di dalam rumah.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MK di Karanggan dengan Sabu 5,65 Gram

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kejadian diketahui saat korban inisial WP (41) bangun tidur dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di ruang tengah rumah.

Korban juga melihat pintu depan serta pagar besi rumah dalam keadaan terbuka. Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui adanya orang mencurigakan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa, S.H. bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku berinisial Re (28), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Pelaku ditangkap saat sedang duduk di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Fa.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui tembok belakang, kemudian mengambil sepeda motor yang kuncinya berada di laci kendaraan. Setelah itu, sepeda motor dikeluarkan melalui pintu depan dan dijual ke wilayah Parluasan.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Komitmen Dukung Program Pemerintah dalam Pembangunan hingga ke Pelosok

Petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Fa dan barang bukti. Meski pelaku Fa belum berhasil diamankan, dua hari kemudian Tim Jatanras berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban.

“Pelaku Re telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sandi.

Sumber: Dewanusantaranews.com

BACA JUGA  Polres Kotim Raih Penghargaan Seluruh Kategori Ketahanan Pangan Pada Hut Bhayangkara ke-79

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini