PURUK CAHU – KALTENG || Journalistpolice.com – Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Murung Raya dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Olu, Kecamatan Tanah Siang, di Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).
Kapolres mengungkapkan, tersangka berinisial I (53), mantan Kepala Desa Olung Olu, diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp372.464.000.
“Dana desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya,” tegas AKBP Franky.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tertib administrasi serta patuh terhadap ketentuan pengelolaan anggaran.
“Kami ingin desa maju dan masyarakat sejahtera, bukan justru dirugikan oleh praktik korupsi,” pungkasnya.









