spot_img
BerandaJAWA BARATDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menegaskan Komitmennya Dalam Memberikan Pelayanan Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menegaskan Komitmennya Dalam Memberikan Pelayanan Publik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

GARUT – JABAR || Journalistpolice.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, valid, dan 100 persen gratis kepada masyarakat : No Calo, No Pungli, No Gratifikasi — Semua Layanan Gratis!.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Galih Yuda Praja, S.Sos., M.Si., saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (2/12/2025).

“Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga perpindahan penduduk, tidak dipungut biaya. Semuanya gratis sesuai aturan yang berlaku,” tegas Galih.

BACA JUGA  Gara-gara Jalur Median Lingkar Selatan Km 1 jadi Polemik Dua Pejabat Lantas di Provinsi Jabar

Ia menyayangkan masih adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan jasa bantuan proses dokumen kependudukan. Praktik percaloan, pungutan liar, hingga gratifikasi dinilainya merugikan masyarakat serta mencederai integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dalam memberikan pelayanan publik yang bersih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang menjanjikan percepatan dokumen dengan imbalan uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke petugas Disdukcapil atau melalui saluran pengaduan resmi,” lanjutnya.

Galih menegaskan bahwa proses layanan kini semakin terbuka, profesional, serta dapat diakses melalui berbagai kanal. Warga dapat mengurus dokumen di kantor Disdukcapil, melalui kecamatan dan desa, layanan online, hingga pelayanan keliling.

BACA JUGA  DPC PPP Kota Sukabumi, Adakan Milad ke-52

“Petugas kami siap membantu masyarakat tanpa ada biaya sepeser pun. Yang terpenting, pastikan data diri benar dan valid saat melakukan pengurusan,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Garut juga tengah memperluas koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota lain. Nantinya, pemohon tidak perlu lagi mendatangi daerah asal penerbit akta jika membutuhkan legalitas atau keabsahan dokumen tersebut.

“Ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat Garut,” pungkasnya. Galih kembali menegaskan ajakan: “No Calo! No Pungli! No Gratifikasi! Disdukcapil Garut siap melayani sepenuh hati demi pelayanan yang membanggakan dan data kependudukan yang akurat.”

( Pewarta Garut JAKARIYYA/EDY FKPK-RI )

BACA JUGA  DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Atas 3 Raperda

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini