SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – RB, 52 tahun, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga kuat menjadi korban kriminalisasi oleh PT Mulia Agro Permai (PT MAP) dan aparat penegak hukum.
RB ditangkap dan ditahan pada Kamis, 27 November 2025, setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit III Polres Kotawaringin Timur. Ia saat ini menjalani penahanan di sel tahanan Polres Kotim.Keluarga menilai penangkapan dan penahanan tersebut terkesan dipaksakan.
Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan menurut Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
UU Perkebunan mengatur berbagai istilah dan ruang lingkup kegiatan perkebunan, termasuk penetapan definisi tanah dan masyarakat hukum adat.
Keluarga RB sangat kecewa terhadap pemberitaan salah satu media lokal di Kota Sampit berjudul Diduga Kuasai 1.380 Hektar Lahan, Pria 52 Tahun Dibekuk Polres Kotim!, yang terbit Sabtu, 29 November 2025.
Menurut M. Nasrah, seorang aktivis senior di Kota Sampit, RB diduga kuat korban kriminalisasi perusahaan dan aparat. Ia menilai kasus ini mencerminkan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Tajam ke RB dan tumpul ke PT MAP, ada apa ini semua, Saya berharap hukum sama-sama tajam ke bawah maupun ke atas, agar adil,” kata Nasrah, Rabu 3 Desember 2025.
Nasrah menegaskan tudingan bahwa RB menguasai 1.380 hektar merupakan berita hoaks dan fitnah yang tidak sesuai fakta lapangan. Ia menyebut indikasi adanya pesanan pihak tertentu untuk menyudutkan RB.
Lahan yang diklaim RB dan keluarganya disebut hanya sekitar 80 hektar, berdasarkan Surat Kedamangan Kecamatan Kota Besi dan Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat Nomor 02/MTR-PL/IV/2010.
Surat itu dibuat tanggal 15 April 2010, ditandatangani Mantir Let/Adat Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi sebagai koordinator atas nama Theldy S. Engkak; Ketua RT 01 Desa Palangan atas nama Rumus I; serta tiga saksi.
Dugaan penerapan hukum tidak adil
Nasrah menilai penerapan hukum terhadap RB tidak adil dan terdapat indikasi keberpihakan penyidik. Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 UU Perkebunan menurutnya sangat dipaksakan.
Sebab, menurut klaim, objek tanah yang diklaim RB berada di luar HGU atau izin PT MAP, serta di kawasan hutan yang menjadi objek sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jika PT MAP merasa dirugikan, katanya, itu berarti pihak perusahaan sudah mengakui bahwa mereka menggarap dan menanam di sana, terbukti sejak ditahannya RB PT MAP masih bebas memanen di atas lahan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan Nasrah:
1. Apakah penyidik menelusuri kebenaran lokasi lahan: apakah berada di dalam kawasan hutan atau di luar HGU/izin PT MAP?
o Ia menegaskan lokasi berada di luar HGU/izin PT MAP dan di kawasan hutan yang disita Satgas PKH.
2. Jika benar berada di luar izin dan di kawasan hutan: menurut Nasrah, Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 UU Perkebunan seharusnya tidak berlaku untuk kasus RB.
o Mengapa RB tetap dipaksakan dikriminalisasi sementara pemilik perusahaan terkesan kebal hukum?
o Seharusnya PT MAP juga diproses dan ditangkap agar adil, ujarnya.
Untuk pasal 263 tentang pemalsuan surat, Nasrah mempertanyakan apa yang dipalsukan. Ia menyatakan tanda tangan Mantir, Ketua RT, dan saksi semuanya asli.
• Apakah penyidik sudah melakukan uji forensik terhadap surat tersebut?
o Jika belum, mengapa pasal ini dicantumkan dan dipaksakan?
o Menurut Nasrah, ada apa dengan penyidik semua?









